Sabtu 26 Feb 2022 17:38 WIB

Kemenag Kerja Sama dengan DMI Benahi Akustik Pengeras Suara Masjid

Kementerian Agama kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara masjid.

Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk membenahi akustik pengeras suara di masjid dan mushala sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.

"Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala. Ini adalah upaya kamiuntuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun mushala yang ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga

Kamaruddin mengatakan melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. Program pelatihan ini sebagai salah satu langkah meningkatkan kualitas para takmir."Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan mushala," kata dia.

Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, dirjen meminta kepala kanwil Kemenag, KUA, hingga para penyuluh agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham akan pentingnya edaran ini.Apalagi, katanya, tak sedikit masyarakat yang belum memahami secara utuh soal surat edaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa SE 05/2022 tidak melarang pengeras suara di masjid, tapi mengatur pengeras suara demi keharmonisan bersama."Kamimemiliki puluhan ribu penyuluh agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kamiberharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," kata dia.

Selain menerjunkan penyuluh untuk sosialisasi edaran ini, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam."Kamibersama-sama dengan DMI, MUIdan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement