Rabu 23 Feb 2022 17:37 WIB

Kala Bareskrim Mulai Curiga Minyak Goreng Langka Akibat Sengaja Ditimbun

Bareskrim Polri kemarin memanggil produsen minyak goreng seluruh Indonesia.

Warga menunjukan minyak goreng kemasan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter saat Operasi Pasar Bulog di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022). Operasi pasar tersebut dilakukan untuk menstabilkan harga minyak goreng dipasaran sekaligus upaya mengatasi kelangkaan.
Foto:

 

Seusai temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang oleh Polda Sumatera Utara, kepolisian di beberapa daerah juga menemukan minyak goreng yang diduga ditimbun oleh distributor nakal. Pada Selasa kemarin misalnya, aparat Polres Serang melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng di Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Dalam penggerebekan itu, terungkap ada 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun oleh pasangan suami istri (pasutri). Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penggerebakan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang menimbun minyak goreng.

"Dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek dengan ukuran 1 liter di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022). 

Berdasarkan penelusuran, Maruli mengatakan lokasi tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31). Dia menyebut, sehari-hari pekerjaan pasutri tersebut yakni pedagang kecil.  

"Penangkapan berdasarkan pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan," kata dia.  

Pemeriksaan sementara, lanjut Maruli, diduga pelaku mendapatkan minyak goreng dengan membeli secara mencicil. Namun, dia mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu. 

Jika terbukti melakukan penimbunan, Maruli menuturkan para pelaku dapat dijerat Pasal 133 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara atau denda Rp 150 miliar," tutupnya.  

 

Di Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) setempat pun menduga adanya penimbunan komoditas minyak goreng. Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan banyaknya antrean masyarakat yang membeli minyak goreng di toko ritel itu diduga karena dimanfaatkan oleh segelintir orang yang ingin menimbun.

Pasalnya di toko ritel minyak goreng dijual dengan harga yang sesuai, yakni Rp14.000 per liter. "Karena fenomena ibu-ibu sekarang, (toko ritel) buka jam 10.00 WIB, jam 09.00 WIB sudah mengantre hanya untuk membeli minyak goreng, itu juga merupakan sesuatu yang sangat aneh," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Elly menilai, kebutuhan minyak goreng di rumah tangga biasanya maksimal itu 4 liter untuk satu bulan. Namun menurutnya diduga ada sejumlah orang yang mengantre setiap hari hanya untuk mendapatkan minyak goreng tersebut.

"Ini memang dengan fenomena ini saya sangat khawatir, ada segelintir orang yang memanfaatkan harga ritel Rp 14.000 per liter, memanfaatkan ibu-ibu untuk belanja, dan ditampung untuk dijual kembali," kata Elly.

Dia mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya sejumlah orang yang menjajakan minyak goreng dengan menggunakan mobil bak terbuka di kawasan Bandung. Menurut dia, sejumlah orang tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp 32.000 untuk dua liter. Sehingga oknum tersebut mengambil keuntungan sekitar Rp 2.000 dari setiap liter yang terjual.

"Sayangnya kami tidak punya fotonya dan sudah terlambat, dan kita akan menelusuri dari mana orang itu mendapatkan minyak goreng," kata dia.

 

photo
Harga minyak goreng masih melambung. - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement