Rabu 23 Feb 2022 13:52 WIB

Pasutri Ditangkap Timbun Minyak Goreng

Diduga pelaku mendapatkan minyak goreng dengan membeli secara mencicil.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Petugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan sidak minyak goreng mencegah terjadinya penimbunan minyak. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Maulana Surya
Petugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan sidak minyak goreng mencegah terjadinya penimbunan minyak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng di Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dalam penggerebekan itu, terungkap ada 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun oleh pasangan suami istri (pasutri). 

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penggerebakan yang dilakukan pada Selasa (22/2/2022) malam itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. Seperti diketahui, barang kebutuhan pokok tersebut saat ini tengah langka dan terjadi ketidakstabilan harga di masyarakat. 

"Dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek dengan ukuran 1 liter di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu. 

Berdasarkan penelusuran, Maruli mengatakan lokasi tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31). Dia menyebut, sehari-hari pekerjaan pasutri tersebut yakni pedagang kecil. 

Keduanya pun ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus itu. "Penangkapan berdasarkan pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan," kata dia. 

Pemeriksaan sementara, lanjut Maruli, diduga pelaku mendapatkan minyak goreng dengan membeli secara mencicil. Namun, dia mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu. 

Jika terbukti melakukan penimbunan, Maruli menuturkan para pelaku dapat dijerat Pasal 133 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara atau denda Rp 150 miliar," tutupnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement