Kamis 17 Feb 2022 18:52 WIB

Sinyal dari Kejakgung Emirsyah Satar Cs Kembali Jadi Tersangka di Kasus Garuda

“Kalau tidak ada perdebatan... itu berpeluang dijadikan tersangka lagi," kata Supardi

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Kejakgung saat ini juga sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia.
Foto:

Sementara, penyidikan korupsi PT GIAA yang dilakukan oleh Jampidsus-Kejakgung, terkait dengan dugaan mark-up, dalam pembelian dan sewa 64 unit pesawat ATR 72-600, dan CRJ 1000 periode pengadaan 2009-2014. Selain itu, penyidikan kasus tersebut, juga terkait dengan mark-up pembelian bahan bakar pesawat. Kasus tersebut, mulai penyidikan sejak Rabu (19/1/2022), setelah Menteri BUMN Erick Thohir resmi melaporkan kasus tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Selasa (11/1/2022).

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi megatakan, terkait tiga nama yang sudah dipidanakan oleh KPK itu, memang tak menutup peluang untuk kembali ditersangkakan.

Akan tetapi, dikatakan dia, saat ini tim penyidiknya masih mencari alat-alat bukti terkait kasus yang spesifik ditangani oleh tim di Jampidsus, agar perkaranya tak sama dengan yang sudah ditangani oleh KPK. “Kalau tidak ada perdebatan tentang perbuatan pidana yang sama dengan yang sudah ditangani KPK, itu berpeluang dijadikan tersangka lagi. Peluangnya ada,” ujar Supardi. 

Supardi pun mengungkapkan, selain tiga nama yang sudah dipenjarakan oleh KPK itu, tim penyidikannya di Jampidsus, sudah mengantongi sejumlah potensi tersangka lainnya di luar tiga nama yang sudah narapidana itu. “Ada potensi lain dalam kasus ini. Pokoknya ada dan sudah kita kantongi,” ujar Supardi.

Namun, selama proses penyidikan berjalan belum resmi mengumumkan tersangka, Supardi menegaskan, tak akan mengungkapkan nama-nama potensial para tersangka itu. “Tunggu saja nanti hasil gelar perkara,” ujar Supardi.

Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Emirsyah Satar menilai kasus yang ditangani oleh Kejakgung, serupa dengan yang sudah didakwa oleh KPK. Karena itu, menurutnya, Jampidsus semestinya tak lagi menargetkan  kliennya atas penyidikan perkara serupa yang sudah putus oleh  pengadilan.

“Menurut saya, itu ne bis in idem,” ujar Luhut saat dihubungi, Kamis (17/2).

Ne bis in idem, adalah asas umum dalam pidana, yang melarang mengadili seseorang yang sudah dihukum bersalah, atau sudah dibebaskan dari hukuman, atas berbuatan sama yang menyeretnya ke pengadilan. Namun Luhut memastikan, terkait dengan kasus yang kembali menyeret nama Emirsyah Satar di Kejakgung, tak lagi menyertakannya sebagai tim kuasa.

Karena itu, Luhut, pun mengatakan, tak ingin berkomentar lebih jauh tentang proses hukum yang sedang berjalan di Kejakgung. “Untuk kasus yang di Kejaksaan Agung ini, saya dan kantor saya, bukan lagi kuasa hukumnya,” kata Luhut menambahkan. 

 

In Picture: Erick Thohir Laporkan Kasus Garuda Indonesia ke Kejakgung

photo
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selsa (11/1). Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement