Jumat 28 Jan 2022 23:37 WIB

DKI Sebut Hari tidak Sehat Berkurang Berkat Uji Emisi di 2020

Jumlah hari dengan kualitas baik di DKI naik dari dua hari menjadi 29 hari di 2020

Sejumlah teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/11). Pelatihan yang dibagi dalam tiga sesi ini membekali materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi seperti kalibrasi mesin pengujian, pengecekan fisik kendaraan, dan penentuan ambang batas uji emisi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/11). Pelatihan yang dibagi dalam tiga sesi ini membekali materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi seperti kalibrasi mesin pengujian, pengecekan fisik kendaraan, dan penentuan ambang batas uji emisi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan jumlah hari dengan kualitas udara tidak sehat di Ibu Kota berkurang menjadi 90 hari pada 2020 dibandingkan pada 2019 mencapai 183 hari karena salah satunya didorong pelaksanaan uji emisi.

"Upaya terus kami tingkatkan setiap tahunnya. Pada 2021, kami dengan agresif merangkul lebih banyak bengkel yang bisa menyediakan layanan uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (28/1).

Dia merinci berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara Jakarta (ISPU), jumlah hari dengan kualitas udara Jakarta pada 2020 untuk kategori baik mencapai 29 hari atau naik dibandingkan 2019 mencapai dua hari. Kemudian kualitas sedang mencapai 244 hari atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 172 hari. 

Kategori sangat tidak sehat juga berkurang menjadi tiga hari dari tahun sebelumnya delapan hari. Asep mengungkapkan penurunan tren kualitas udara Jakarta berkategori tidak sehat pada 2020 karena meningkatnya partisipasi masyarakat melakukan uji emisi.

Kewajiban kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun untuk melakukan uji emisi gas buang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020. Pergub tersebut ditetapkan 22 Juli 2020 dan berlaku mulai enam bulan setelahnya atau pada awal 2021.

Sebelum ada Pergub tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang di dalamnya juga

mengatur soal uji emisi kendaraan.

Hasilnya, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi pada 2019 mencapai 35.175 kendaraan dibandingkan tahun sebelumnya 15.407 kendaraan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI. Namun, pada 2020 jumlah kendaraan melakukan uji emisi justru menurun mencapai 13.050 kendaraan.

Grafik jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi, kemudian baru meningkat pesat setelah kewajiban uji emisi kendaraan bermotor diberlakukan pada awal 2021 mencapai 465.048 kendaraan sesuai Pergub Nomor 66 tahun 2020. Sedangkan jumlah bengkel untuk uji emisi hingga saat ini mencapai 302 bengkel mobil dan 39 bengkel motor.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengidentifikasi sumber utama polusi udara di Jakarta adalah sektor transportasi dan sektor industri manufaktur. Bertambahnya jumlah penduduk, juga mendorong peningkatan jumlah kendaraan bermotor di DKI yang diperkirakan mencapai sekitar 20,2 juta unit pada 2020 berdasarkan data yang dicatat Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Selain kendaraan bermotor, sektor industri juga merupakan sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta di antaranya melalui pemasangan sistem pengawasan emisi berkelanjutan (CEMS). Pemasangan CEMS itu ditekankan di industri yang fokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan kegiatan peleburan baja yang menggunakan tanur.

Dari seluruh spesifikasi industri tersebut, terdapat delapan perusahaan yang diwajibkan memasang CEMS dan sudah melakukan kewajibannya. Sementara itu, untuk prioritas penanganan masalah transportasi di Jakarta, Pemprov DKI melakukan revitalisasi untuk fasilitas pejalan kaki, kendaraan ramah lingkungan, angkutan umum hingga kebijakan disinsentif parkir bagi kendaraan tidak uji emisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement