Jumat 28 Jan 2022 21:39 WIB

Tilang Elektronik Berlaku di Kota Palembang Mulai 1 Februari 2022

Polda Sumsel menerapkan tilang elektronik di sembilan titik di Kota Palembang.

Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/12/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menargetkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Januari 2022 mendatang dengan menambah sembilan kamera di sejumlah ruas jalan di Palembang.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/12/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menargetkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Januari 2022 mendatang dengan menambah sembilan kamera di sejumlah ruas jalan di Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan tindakan tegas kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai 1 Februari 2022, Polda Sumatera Selatan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di sembilan titik di Kota Palembang.

"Masa sosialisasi dan uji coba tilang e-TLE segera berakhir pada 31 Januari, bulan berikutnya langsung diberlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler dan pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Kasubdit Gakkum Kompol Harris Batara di Palembang, Jumat (28/1/2022). 

Baca Juga

Dengan segera diberlakukannya tilang elektronik itu, masyarakat yang biasa mengendarai kendaraan bermotor diimbau untuk lebih meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas. Sembilan titik ruas jalan protokol di Kota Palembang yang mulai menerapkan e-TLE, yakni Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.

Kemudian, Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring. “Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas dan melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik ruas jalan yang dipasang alat dan kamera e-TLE itu akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa selama pekan pertama Januari 2022 masa uji coba tilang elektronik itu, kamera e-TLE yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 26.071 pelanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.

Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal). Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lalu lintas lainnya, data kendaraannya akan diblokir.

"Sistem e-TLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan," ujar Dirlantas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement