Rabu 12 Jan 2022 08:34 WIB

Polres Lumajang akan Tindak Tegas Penendang Sesajen

Pelaku yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru akan ditindak tegas

Warga menyeberang melewati aliran sungai yang menjadi lokasi turunnya material vulkanis Gunung Semeru di Dusun Curah Kobokan, Desa Supiturang, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (9/1/2022). Usai terputusnya jalur lalu lintas yang menghubungkan Kabupaten Lumajang dengan Malang di jalur Piket Nol atau Jembatan Geladak Perak, warga memanfaatkan jalur alternatif tersebut meski terdapat potensi bahaya bagi yang melintas.
Foto: ANTARA/SENO
Warga menyeberang melewati aliran sungai yang menjadi lokasi turunnya material vulkanis Gunung Semeru di Dusun Curah Kobokan, Desa Supiturang, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (9/1/2022). Usai terputusnya jalur lalu lintas yang menghubungkan Kabupaten Lumajang dengan Malang di jalur Piket Nol atau Jembatan Geladak Perak, warga memanfaatkan jalur alternatif tersebut meski terdapat potensi bahaya bagi yang melintas.

IHRAM.CO.ID, LUMAJANG -- Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan pelaku yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru dan pihak yang menyebarkan video tersebut akan ditindak tegas.

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," katanya, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya Polres Lumajang akan mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh seorang pria dalam video viral tersebut. Hingga saat ini proses pencarian masih terus dilakukan.

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.

Eka menyampaikan terima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku yang berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.

"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," katanya.

Ia menjelaskan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentuancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement