Kamis 06 Jan 2022 10:52 WIB

Polres Bantul Tanggapi Tindak Asusila Oknum Mahasiswa UMY

Siang ini kanit-kanit diperintahkan untuk berkoordinasi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyebut belum menerima laporan terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Informasi terkait dugaan kasus ini awalnya mengemuka melalui media sosial.

"Belum ada laporan, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polres Bantul terkait info di media sosial itu," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK di Mapolres Bantul, Rabu (5/1).

Ihsan menyebut, pihaknya masih menunggu laporan terkait dugaan tindak asusila tersebut. Jika nantinya sudah ada laporan, kata Ihsan, maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti.

Meskipun begitu, koordinasi juga dilakukan dengan UMY. Ia sendiri sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk melakukan koordinasi terkait dugaan tindakan asusila ini.

"Bagaimanapun ini sudah viral di media dan UMY itu lokasinya ada di Bantul. Siang ini kanit-kanit diperintahkan untuk berkoordinasi dan kami perintahkan langsung ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) UMY," ujarnya.

Sebelumnya, UMY menyebut telah melakukan berbagai upaya investigasi dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum mahasiswa itu. Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani mengatakan, UMY memiliki komitmen zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin.

Terlebih, yang sudah mengarah kepada kriminalitas, termasuk tindakan asusila yang dilaporkan tersebut. Ia menekankan, itu menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat agar bisa segera diselesaikan secara tuntas.

UMY memiliki regulasi penanganan kasus atas pelanggaran disiplin. Hal itu ada di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa. UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UMY untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum

Sehingga, korban atau penyintas mendapat hak-hak sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku. UMY, lanjut Hijriyah, berusaha mendapat keterangan valid dari penyintas secara langsung, bukan hanya laporan di medsos.

"Agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut," kata Hijriyah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement