Ikuti ketentuan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan mengatur tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut dia, pengaturan tersebut akan berdasarkan pada ketentuan yang ada.
“Ini akan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi jika sudah ada,” kata Riza kepada Republika, Senin (3/1).
Terkait acuan yang lebih tinggi tersebut, lanjut Riza, sudah jelas akan dilakukan Pemprov DKI menimbang kebijakan-kebijakan yang dilakukan DKI. Terlebih, saat biasanya merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD), Undang-undang maupun Peraturan Presiden.
“Sekali lagi, mengenai kebijakan yang dilakukan pemprov DKI Jakarta, akan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Sejumlah ASN yang dimintai komentar terkait THR dan gaji ke-13 ini mengatakan, sangat beraharap hal itu (THR dan gaji ke-13) bisa direalisasikan di 2022. Namun, besarannya tidak lebih kecil dari THR dan gaji ke-13 yang diterima pada 2021.
"Kita memahami kesulitan keuangan yang dialami Pemprov DKI akibat pandemi Covid 19 yang masih terjadi hingga saat ini. Namun, kami tetap berharap, Pak Gunernur Anies Baswedan bida merealisasikannya kembali di 2022," kata salah seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang tak bersedia disebut namanya.
Besaran gaji dan pensiun ke-13 yang akan diterima masing-masing ASN, TNI, dan Polri tersebut sama dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sempat menyebut jika ASN dipastikan mendapat gaji ke-13 dan THR di tahun 2022 ini. Menurut dia, skema yang akan dilakukan Pemerintah Pusat mirip dengan upaya yang dilakukan pada 2021 lalu.
Dia menambahkan, tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam hitungan. Hal tersebut, katanya, sudah tertuang dalam RAPBN 2022.