Kamis 09 Dec 2021 14:57 WIB

Naker Solo Terdaftar BPJS Tenaga Kerja Baru 42 Persen

Sektor informal masih banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja menyelesaikan pembuatan sangkar burung berbahan bambu di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Pekerja menyelesaikan pembuatan sangkar burung berbahan bambu di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jumlah tenaga kerja yang berdomisili di Kota Solo, Jawa Tengah, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 42 persen dari total sekitar 238 ribu pekerja yang terdata. Dari jumlah itu, sebanyak 100.297 pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 138.686 pekerja belum terdaftar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Hasan Fahmi, menjelaskan data tersebut diambil berbasis nomor induk kependudukan (NIK) kemudian dikomparasikan dengan NIK yang sudah terdaftar sebagai peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta.

"Artinya baru 42 persen di Kota Solo ini yang terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini campur antara formal dan nonformal. Yang terbesar di sektor informal. Kayak pedagang, tukang ojek, sopir, dan sebagainya," kata Hasan Fahmi kepada wartawan, Rabu (8/12).

Hasan menegaskan, apapun jenis pekerjaan mereka sepanjang tidak melanggar hukum, maka wajib dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, sektor informal termasuk pekerja mikro masih banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ia menargetkan tahun depan seluruh pekerja yang ber-KTP Solo sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Seluruhnya. Bicara coverage, perlindungan menyeluruh untuk pekerja. Jadi harus universal coverage target BPJS Ketenagakarjaan di Solo ini semuanya harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dari kepesertaan jaminan sosial tersebut. Pada Rabu, digelar sosialisasi kepada camat dan lurah se-Solo terkait pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. "Harapannya setelah mereka mendengarkan kembali paparan BPJS Ketenagakerjaan, para lurah dan camat ini mau mendorong mengedukasi kepada RT/RW dan masyarakat sekitar bahwa di lingkungan mereka masih banyak pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya pekerja yang berada di sektor UMKM maupun pekerja mandiri," jelasnya.

Di sisi lain, sampai saat ini masih ada tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) di lingkungan Pemkot Solo yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jumlahnya tidak signifikan.

Hasan Fahmi menyebut, sebanyak 5.892 TKPK sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ada juga yang mengikuti jaminan hari tua, bahkan program pensiun.

"Sudah hampir seluruhnya. Hanya beberapa kecamatan khususnya di Linmas yang belum selesai tapi tinggal sedikit jumlahnya," ujar Hasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement