Tidak semua mantan pegawai KPK menerima tawaran ASN. “Dari hasil sosialisasi, yang mengisi perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang. Yang menunggu konfirmasi 4 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).
Ramadhan, belum mau membeberkan nama-nama eks KPK yang menerima pun yang menolak bergabung menjadi ASN Polri itu. Pertemuan antara para eks pegawai KPK dengan Polri berlangsung selama empat jam di Gedung TNCC Mabes Polri hari ini.
Sementara delapan eks KPK yang menolak, dua di antaranya teridentifikasi adalah Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum di KPK dan Lakso Anindito, eks penyidik di KPK. “Saya tidak tahu yang lain menerima atau tidak. Yang saya tahu sama saya, Lakso Anindito juga berdua tidak (menandatangani menjadi ASN Polri),” terang Rasamala.
Rasamala mengaku tak tahu alasan Lakso Anindito menolak bergabung menjadi ASN Polri. Tetapi, ia memastikan penolakannya pribadi karena sudah adanya keterlibatan dirinya dengan universitas.
Rasamala saat ini sedang menjadi pengampu di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. “Itu (sebagai dosen) juga bagian dari dedikasi saya di bidang hukum yang tentu ada tanggung jawab yang tidak bisa saya tinggalkan. Jadi lebih ke sana tidak menerima tawaran ini,” ujar Rasamala.
Tetapi, ia mendukung keputusan eks KPK lainnya yang menerima tawaran menjadi ASN Polri tersebut. Ia juga berjanji untuk tetap membantu para mitranya itu dalam misi pemberantasan korupsi meskipun dengan menggunakan wadah lain sebagai ASN Polri.
Polri sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yaitu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.
Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri. Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.