Senin 06 Dec 2021 05:32 WIB

Mengapa Haji Khusus?

Haji khusus tak menambah daftar antrean haji reguler

Penawaran Ibadah Haji ONH plus (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Penawaran Ibadah Haji ONH plus (ilustrasi)

Oleh : Muhammad Hafil, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam sebuah liputan saat musim haji 2019, saya berkunjung ke hotel tempat para jamaah haji khusus menginap.  Dalam sebuah kesempatan, saya berdialog dengan salah seorang jamaah haji khusus.

Saya  : Ngantri gak pak?

Bapak: Nggak, cuma bayar dan daftar 3 bulan sblm berangkat

Saya  : Cepat ya, bayar berapa pak?

Bapak: 300 juta, berdua sama istri jadi 600 juta

Saya  : Mahal banget pak..

Bapak: Ya, gapapa. Saya kan orang kaya. Kalau saya daftar haji reguler, kasian orang miskin yang ikutan daftar. Saya jadi ikut nambah antrian. Zalim saya sama orang miskin.

(Saya Cengar-cengir )

Jawaban bapak itu bisa dilihat dari dua sisi, tergantung kita melihatnya. Jika dibilang bapak itu sombong karena merasa kaya, tentu itu dari sudut kita yang memang tak sanggup mendaftar sebagai haji khusus. Tetapi dari sudut lebih jernih lagi, saya melihat itu ada benarnya. Karena, bapak itu dengan kekayaannya tentu tak mau menambah antrian haji reguler yang daftar antriannya bisa puluhan tahun.

Apalagi, jika kita melihat dari segi istithaah (kemampuan). Di mana, istithaah adalah salah satu syarat wajib haji. Tentu, saya menilai bapak itu tidak salah.

Dasar hukum haji khusus, yang dulu bernama ONH (Ongkos Naik Haji) Plus, berdasarkan  UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Undang-Undang Lama), di salah satu pasalnya disebutkan "Dalam  rangka  Penyelenggaraan  Ibadah  Haji  bagi masyarakat  yang membutuhkan  pelayanan  khusus, dapat  diselenggarakan  Ibadah  Haji  Khusus  yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus."

Sementara di undang-undang haji yang baru (UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah), tidak disebutkan kata-kata itu. Namun, garis besarnya haji khusus adalah haji khusus memiliki dasar hukum bagi masyarakat yang ingin berhaji dan mendapatkan pelayanan khusus.

Ada beberapa keuntungan jika mengikuti haji khusus. Pertama, antrean haji lebih sedikit, bahkan bisa tidak mengantre sama sekali (di masa normal bukan pandemi).

Ini karena kuota haji khusus yang diberikan pemerintah sedikit, yaitu hanya 17.000 orang untuk satu musim haji. Bandingkan dengan kuota reguler yang mencapai 200-an ribu jamaah haji. Jika pun antre, paling lama sekitar lima tahunan.

Kedua, waktu selama di Tanah Suci lebih sebentar dibanding jamaah haji reguler yang mencapai 40 hari. Untuk haji khusus, paling lama sekitar 3 mingguan.

Dalam sebuah artikel di Republika.co.id berjudul  JK:Habibie Memiliki Jasa Besar bagi Syiar Islam Pasca Kemerdekaan (30 Juli 2011), Jusuf Kalla menyebut BJ Habibie adalah penggerak ONH Plus.

Dengan ONH Plus, kata JK, Habibie menggerakkan orang-orang kaya yang memiliki waktu luang lebih sedikit, tergerak untuk berhaji. Karena, zaman dulu banyak pejabat dan orang kaya yang tidak mau naik haji karena memakan waktu yang lama.

Adapun alasan-alasan lainnya lebih ke soal fasilitas. Seperti jarak hotel yang lebih dekat ke Masjidil Haram atau Arafah dan diselenggarakan oleh pihak swasta yang mengutamakan sangat menjaga kepuasan konsumen/jamaah.

Sehingga, dengan alasan-alasan di atas, bagi kita yang memiliki rezeki berlebih, alangkah baiknya untuk mengikuti haji khusus dibanding reguler. Dengan begitu, kesempatan haji akan lebih mudah dicapai karena lebih sedikitnya jarak antrean dan tak menambah antrean bagi jamaah haji reguler.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement