REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebutkan bahwa MSD (66 tahun), sopir Mercedes-Benz E300 yang melawan arah di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) mengidap demensia berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, mengatakan, hal itu diketahui setelah hasil pemeriksaan dari tim dokter Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya keluar.
"Hasil pemeriksaan tadi, dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan (MSD) ada demensia, memang betul," kata Edy Surasa di Jakarta, Selasa (30/11).
Edy menyebut, hasil pemeriksaan itu nantinya melengkapi data rekam medis milik MSD di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. "Itu untuk menguatkan bahwa yang bersangkutan memang demensia," ujar Edy.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hasil pemeriksaan soal penyakit demensia yang diderita MSD akan dikonsultasikan dengan ahli pidana. Hal itu bertujuan agar Kepolisian dapat mengetahui dan memastikan proses hukum terhadap MSD dapat dilanjutkan hingga ke persidangan atau harus dihentikan.
"Kalau memang tidak menggugurkan berdasarkan ahli pidana, kami akan terus majukan sampai pengadilan," ujar Sambodo.
MSD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dia diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi.
Meski begitu, Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap MSD. Adapun mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD dikendarai MSD melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu (27/11). Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.