Selasa 30 Nov 2021 14:42 WIB

Isi Lengkap Inmendagri Terbaru Terkait PPKM Jawa-Bali

Mendagri keluarkan instruksi terbaru terkait PPKM Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah)
Foto:

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat diantaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar.

Daerah dengan level 3, 2 dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Berdasarkan keputusan bersama menteri, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Kecuali untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga : Ini Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial untuk daerah level 3 diberlakukan maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keluar tempat kerja. Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen, dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara daerah dengan level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan daerah level 1 dengan ketentuan 100 persen. 

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Sementara bagi yang berada di wilayah PPKM level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 18.00. Sedangkan, pasar rakyat yang berada di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement