Ahad 21 Nov 2021 07:25 WIB

UMP 2022 Jabar Naik 1,72 Persen

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto:

Sebelum pengumuman kenaikan UMP ini, gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatalan kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional. UMP ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis malam (18/11)

Emil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Maksudnya, kata dia, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

"Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," paparnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement