Ahad 21 Nov 2021 07:25 WIB

UMP 2022 Jabar Naik 1,72 Persen

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto:

Implementasi PP 36/2021 ini juga, kata dia, yang pertama kali menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Namun, kata dia, jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi. UMP yang naik ini, kata dia, akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021. "Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” kata Setiawan. 

Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp 1.831.884. Setiawan berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat. Ia pun meminta kepada pengusaha agar segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

UMP 2022 Jabar, kata dia, mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti. “Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan. 

Selain itu, menurut Setiawan, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021. Di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. "Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement