Kamis 18 Nov 2021 19:58 WIB

Kebijakan Ketat di Libur Akhir Tahun Lewat PPKM Level 3

Pemerintah diminta konsisten jaga kebijakan selama masa libur Natal dan akhir tahun.

Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pemerintah memastikan akan memberlakukan PPPKM Level 3 di masa libur Natal dna akhir tahun.
Foto:

Ketua Bidang Perubahan Prilaku Satuan Tugas Covid-19 Sonny Harry B Harmadi berharap semua pihak betul-betul mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama libur Natal dan tahun baru. Kepatuhan tersebut dengan melaksanakan arahan pemerintah, membangun kesadaran dan disiplin kolektif.

Karena, pengalaman bahwa setiap libur panjang selalu berisiko terjadi peningkatan kasus Covid-19, harus

jadi perhatian. Saat ini, berdasarkan indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat di Jawa-Bali, menunjukkan mobilitas masyarakat mulai meningkat secara signifikan. "Kalau disertai penurunan kedisiplinan protokol kesehatan bukan tidak mungkin berakibat lonjakan kasus. Jangan sampai lengah," ujarnya, Kamis (18/11).

Sonny pun mengingatkan semua pihak bahwa pandemi belum selesai. Saat ini, kasus konfirmasi mingguan di 37 Kabupaten/Kota mengalami peningkatan. Lalu jumlah keterisian tempat tidur mingguan 43 di kabupaten/kota di Jawa dan Bali juga mengalami peningkatan. Jika dihubungkan dengan kepatuhan protokol kesehatan, memang terjadi penurunan. Kalau sebelumnya kepatuhan memakai masker di angka 8,3 secara turun 8,1. Hal ini tentu perlu jadi perhatian bersama dan satgas daerah jangan sampai terus terjadi penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan berdampak peningkatan kasus.

"Meski saat ini kenaikan kasus masih dalam jumlah kecil namun harus tetap hati-hati dan berusaha

melakukan upaya terbaik agar tidak berkembang cepat," kata Sonny.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, lanjutnya, tiap dua pekan pemerintah melakukan asesmen secara berkala terkait indikator level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting untuk bisa mengevaluasi langkah yang perlu dilakukan.

Menurutnya, kondisi pandemi yang tengah melandai juga tidak lepas karena konsistensi dalam

melaksanakan PPKM sesuai level. Kemudian juga peningkatan vaksinasi dan perluasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan orang yang berada di ruang publik adalah sehat atau dengan risiko minimal.

Kampanye 3 M (menggunakan masker, jaga jarak, dan juga rajin mencuci tangan red) pun terus dilakukan. Dia yakin, kalau Indonesia bisa mempertahankan kasus yang rendah hingga Februari-Maret maka bisa menurunkan status dari pandemi ke endemi.

"Tapi kuncinya kita harus menjaga momentum ini dengan kepatuhan protokol kesehatan. Kasus melonjak atau melandai, perilaku masyarakat harus sama yaitu tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan juga rajin mencuci tangan," tegas Sonny.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono pun mengingatkan, jangan sampai masyarakat euforia dengan kondisi pandemi yang melandai. Miko menilai, masyarakat cenderung gampang lupa dengan badai Covid-19 yang terjadi pada Juli 2021 lalu. "Hampir tiap hari kita mendengar kabar duka saat badai Covid-19 pada Juli 2021 lalu. Tapi sayangnya masyarakat gampang lupa, protokol kesehatan mulai abai," ujarnya.

Untuk itu, dia berpendapat, protokol kesehatan diatur dalam peraturan daerah hingga tingkat

Kabupaten/Kota. "Seperti kewajiban menggunakan masker dah larangan berkerumun," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya.

photo
Kenaikan mobilitas selama Lebaran 2021 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement