Vaksin kedaluwarsa
Lebih lanjut, menurut Menkes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengingatkan agar tidak ada vaksin yang terbuang karena kedaluwarsa. Menkes menyebut, Presiden telah menerima laporan adanya vaksin kedaluwarsa di sejumlah daerah, seperti NTT, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Menkes menyarankan agar daerah yang menemukan vaksin yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa untuk segera mengalihkannya ke provinsi lain yang membutuhkan. Daerah juga dapat menyerahkannya kepada TNI dan Polri sehingga dapat segera diberikan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan pemerintah Indonesia untuk mencontoh kebijakan vaksinasi yang diterapkan negara lain, seperti di Singapura ataupun Amerika Serikat, untuk mempercepat cakupan vaksinasi. Ia menyebut, kebijakan seperti yang diterapkan di luar negeri tersebut bisa diadopsi sebagai solusi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi karena berbagai alasan.
"Bisa pakai aturan seperti di Singapura, kalau kamu tidak divaksin, kalau sakit masuk rumah sakit bayar sendiri," kata Prof Tjandra dalam webinar bertemakan "Libur Nataru dan Varian Baru Strategi Cegah Gelombang Ke-3 Pandemi Covid-19" yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Prof Tjandra juga menjelaskan bahwa Indonesia bisa mencontoh negara Amerika Serikat yang memberikan imbalan bagi warganya yang mau divaksinasi. Hal tersebut ditempuh dikarenakan sulitnya mencari orang yang belum divaksinasi mengingat sebagian besar warganya sudah mendapatkan imunisasi yang lengkap.
"Sekarang udah susah mencari orang yang mau divaksin di New York, Amerika Serikat, itu setiap yang mau divaksin dapat 100 dolar jadi anak saya sudah pernah divaksin di Jakarta sampai di sana vaksin lagi dapat 100 dolar (sekitar Rp 1,4 juta)," kata Prof Tjandra.