Ahad 17 Oct 2021 15:20 WIB

Sumur Resapan di 400 Perkantoran di Jakpus Diaudit

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung diberi waktu 30 hari.

Pekerja saat menyelesaikan pembuatan sumur resapan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/10). Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah mengerjakan 6.230 titik sumur resapan dari target 22.292 titik pada tahun 2021 yang bertujuan untuk mengurangi titik genangan saat musim hujan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan sumur resapan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/10). Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah mengerjakan 6.230 titik sumur resapan dari target 22.292 titik pada tahun 2021 yang bertujuan untuk mengurangi titik genangan saat musim hujan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan audit dan peninjauan keberadaan sumur resapan di 400 perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan akan mengecek pembuatan sumur resapan di perkantoran yang berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.

"Yang kita lakukan adalah ketika kita sampai di gedung itu, kita akan mendata sesuai dengan yang mereka punya. Seharusnya kan ada sumur resapan berapa meter, kita akan cek sesuai tidak dengan IMB yang mereka miliki," kata Bakwan.

Bakwan menjelaskan dalam peninjauannya, Pemkot Jakarta Pusat telah membentuk tiga tim untuk mengecek pembangunan sumur resapan perkantoran yang berada di tiga kecamatan, yakni Tanah Abang, Menteng, dan Senen.

Tim pengawasan ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.

Sebanyak 400 perkantoran yang akan diaudit mulai Senin (18/10) ini berdasarkan penetapan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan PTSP DKI.

Tim pengawas akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Setelah 30 hari pun mereka tidak membuat sumur resapan, kita segel, kita buatkan plang bahwa gedung ini belum membuat sumur resapan. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Bakwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement