Jumat 15 Oct 2021 21:12 WIB

Faris Dirawat, Brigadir NP Ditahan, Kapolres Siap Mundur

Faris, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP sempat muntah-muntah sebelum dirawat.

Kondisi MFA (21), mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang. MFA kini dirawat di Rumah Sakit Ciputra, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto:

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid,  menyatakan, aksi kekerasan Brigadir NP tersebut tak bisa diselesaikan lewat permintaan maaf saja. Usman menyatakan aksi membanting peserta demo tergolong tindakan kekerasan berlebihan.

"Membanting seorang peserta aksi damai seperti yang terlihat dalam rekaman video jelas merupakan penggunaan kekerasan yang berlebihan. Pelanggaran seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf saja," kata Usman dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (15/10).

Usman meminta petinggi kepolisian menindak tegas oknum personelnya itu. Ia mengusulkan sang pelaku kekerasan terhadap mahasiswa dibawa ke meja hijau agar mendapat ganjaran hukuman setimpal.

"Pihak berwenang harus segera menyelidiki kejadian ini secara menyeluruh, independen, dan tidak memihak. Dengan bukti-bukti hasil investigasi itulah, pelaku harus diadili di pengadilan umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat," ujar Usman.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri juga menilai, Brigadir NP tidak cukup hanya meminta maaf. Tetapi harus bertanggung jawab dengan cara menjalani proses hukum.

"Tindakan anggota kepolisian tersebut berpotensi sebagai pelanggaran HAM. Tindakan tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apapun, apalagi hal itu dilakukan oleh penegak hukum. Meski pelaku telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pelaku," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (15/10).

Menurutnya, respons cepat Mabes Polri dan Polda Banten terhadap kasus tersebut menjadi penting. Harus ada akuntabilitas dengan memproses dugaan pelanggaran HAM tersebut, baik dari sisi etik maupun dugaan pidanya.

"Jangan sampai ada impunitas, karena hal itu akan mencoreng institusi Polri dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap polisi," kata dia.

Adapun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan aksi petugas polisi yang membanting seorang mahasiswa di Tangerang hingga viral. Kompolnas mendesak agar semua personel kepolisian diberi pengarahan dan pembekalan pengetahuan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kasus di Tangerang ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Republika, Jumat (15/10).

Poengky meminta pola pikir personel kepolisian diperbaiki dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Ia menekankan personel polisi harus bertindak bijaksana.

"Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan," ujar Poengky.

Poengky menyampaikan penggunaan kekerasan hanya boleh dilakukan ketika pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkistis yang membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. "Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," lanjut Poengky.

photo
Siap-Siap, Polisi akan Kembali Tilang 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement