Rabu 13 Oct 2021 23:25 WIB

Pemerintah Diminta Lindungi Kesehatan Warga dari Bahaya BPA

Demi lindungi kesehatan warga, sebagian meminta BPOM kaji ulang aturan BPA

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait (kiri). Arist menyebut bila ingin mendesain regulasi BPA yang tepat harus dikembalikan ke pemerintah
Foto:

Ia menambahkan bahwa upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan menghindari penggunaan produk mengandung BPA dan memberikan ASI secara langsung, mengurangi konsumsi makanan pada kemasan plastik, dan tidak memanaskan makanan dalam kemasan plastik di microwave.

Menanggapi pertanyaan dari peserta dialog publik tentang ambang batas BPA, dokter Irfan merasa perlu adanya evaluasi dan revisi dari batas aman yang ada saat ini. 

Dari perspektif perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penjelasan bahwa anak-anak memiliki hak atas kesehatan dan hak atas hidup yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Arist juga menyatakan bahwa Pemerintah memegang amanah Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. “Hak ini adalah hak yang sangat fundamental,” ungkapnya.

“BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai wakil Pemerintah memilki kewenangan untuk melindungi masyarakat. Kalau kita ingin mendesain regulasi BPA yang tepat, maka kita harus kembalikan ke Pemerintah,” tegasnya.

“Tidak ada toleransi BPA terhadap hak kesehatan anak, ibu hamil dan bayi. Komnas anak sudah melakukan berbagai kampanye peduli kesehatan di ibu hamil dan PAUD sehingga nanti kalau Pemerintah masih belum membuat regulasi BPA yang tepat, setidaknya para ibu dan anak-anak sudah bisa menghindari kemasan yang mengandung BPA,” ungkap Arist Merdeka di akhir

paparannya.

Merespons informasi yang disampaikan para pemateri, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS, Pungkas Bahjuri Ali, merasa senang mendapat banyak masukan dan rekomendasi terkait kebijakan BPA. “Memang BAPPENAS tidak spesifik menangani BPA, namun kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas

utama,” kata Pungkas. 

Ia menambahkan bahwa arah RPJMN adalah peningkatan SDM dan diperlukan pemahaman bersama antara Kementerian atau lembaga negara dalam menghadapi BPA. Ia mengatakan bahwa perlu membuat dan menerapkan regulasi yang memang bisa diterapkan di Indonesia. 

“Namun kita juga perlu mempertimbangkan pertanyaan lain, seperti apakah ada alternatif selain BPA, apakah bahannya mudah dan lain sebagainya. Ada banyak kandungan kimiawi yang harus diperhatikan,” tegasnya. Pungkas juga mengatakan bahwa edukasi perlu diperkuat dan dipertajam, dan BAPPENAS harus memiliki lebih banyak informasi agar bisa menghasilkan kebijakan yang tepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement