Selasa 12 Oct 2021 16:37 WIB

Kala Sidang Stepanus Ungkap Atasan di KPK Sedang Butuh Uang

Untuk jasa pengamanan kasus, Syahrial menyetor Rp 1,6 miliar ke Stepanus Robin.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Foto:

Pada Senin (11/10), penyidik KPK mengorek kesaksian tersangka Azis Syamsuddin, terkait delapan 'orang dalam' di KPK yang turut membantunya dalam kasus dugaan korupsi DAK di Lampung Tengah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman materi kasus tersebut dilakukan oleh penyidik, saat memeriksa politikus partai Golkar itu, Senin (11/10).

Ali mengungkapkan, ada dua pendalaman utama yang dilakukan penyidik saat memeriksa Azis Syamsuddin. “Tim penyidik mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, terkait dengan adanya informasi orang-orang dalam KPK, yang membantu tersangka AZ (Azis Syamsuddin) ini,” ujar Ali dalam siaran persnya, Senin (11/10).

Selain soal dugaan keterlibatan orang-orang di KPK dalam kasus tersebut, kata Ali, penyidik juga mengkonfirmasi penggunaan rekening bank pribadi milik mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.  “Adanya kepemilikan rekening bank atas nama pribadi tersangka AZ, yang digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP melalui rekening bank pihak lainnya,” terang Ali.

Inisial SRP, adalah Stephanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang ditetapkan tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa terkait perannya menerima uang dari Azis Syamsuddin, untuk menghentikan penyelidikan, dan penyidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah, maupun di Tanjung Balai. Terkait materi kasus yang pertama itu, Ali menjelaskan, Azis Syamsuddin mengaku tak tahu-menahu tentang adanya keterlibatan orang-orang di dalam KPK yang turut membantunya melakukan skandal.

Akan tetapi, Azis Syamsuddin mengakui, hanya SRP yang turut serta membantunya dalam skandal korupsi. “Di hadapan penyidik, tersangka AZ, menerangkan bahwa yang membantu yang bersangkutan, selain dari SRB yang saat ini perkaranya sedang proses di persidangan tindak pidana korupsi,” terang Ali.

Meski begitu, kata Ali, tim penyidikan di KPK tak serta-merta percaya dengan pengakuan Azis Syamsuddin. Sebab itu, kata dia, tim penyidik di KPK akan tetap mendalami dugaan keterlibatan orang-orang dalam KPK, selain SRP itu.

“Kami memastikan, bahwa akan trus mendalami informasi yang dimaksud (orang-orang dalam KPK), tentu dengan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui dugaan korupsi ini,” kata Ali.

Sebelumnya, keterangan yang menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjung Balai, Yusmada. Dia menyebutkan, bahwa kedelapan orang milik politisi Golkar di KPK itu siap digerakkan.

Yusmada adalah tersangka pemberi suap terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam kasus jual beli jabatan. Yusmada sebelumnya hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (8/10), menegaskan, pihaknya akan mengusut keberadaan kaki tangan tersangka Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah. Hal itu akan dilakukan meskipun bukti yang dimiliki saat ini hanya berupa keterangan yang masih lemah.

"Karena itu kan masih testimonium de auditu artinya bukan kesaksian tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ memiliki delapan orang dalam," kata

Dia mengaku bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap informasi terkait pesuruh mantan wakil ketua DPR RI tersebut. Informasi keberadaan orang milik Azis Syamsuddin yang siap digerkaan guna mengamankan perkara itu diungkapkan olehantan sekretaris daerah Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

"Jadi bahwa ada informasi sekitar delapan anak buah atau orang dalam tentu kemudian kami akan tindak lanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan," katanya.

photo
Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement