Jumat 24 Sep 2021 23:29 WIB

Dalih Isoman Azis Direspons KPK dengan Penjemputan Paksa

Azis Syamsuddin dijemput paksa setelah tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (24/9).

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7). Pada Jumat (24/9), KPK menjemput paksa Azis untuk perkara yang sama. (ilustrasi)
Foto:

Partai Golkar telah merespons ihwal penjemputan paksa Azis Syamsuddin KPK. Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa menuturkan Partai Golkar menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

"Tentu kita hargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Supriansa kepada Republika, Jumat (24/9).

Ia menegaskan, bahwa DPP Partai Golkar siap membantu memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan. Namun, sampai saat ini hal itu belum disampaikan Azis.

"Sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan, bahwa pihaknya terus mencermati perkembangan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Ia menuturkan, MKD sampai saat ini masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami percaya KPK sebagai sebuah institusi yang kredibel akan menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat hari ini seperti apa, tentu setelah menjadikan hukum sebagai panglima maka setelah ada putusan yang jelas MKD akan menyesuaikan keputusan perkara ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Habiburokhman kemudian membandingkan kasus yang menimpa Azis dengan perkara hukum Setya Novanto (Setnov). Menurutnya, pada kasus e-KTP, Setnov jelas melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi enggak abu-abu kayak waktu polemik papa minta Saham itu kan masih abu-abu antara kasus hukum atau etik. Kalau ini kami enggak boleh offside, kami harus menunggu dulu proses hukum yang sedang berlangsung," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan MKD akan memegang prinsip hukum sebagai panglima tertinggi. Terkait laporan terhadap Azis yang sudah diterima MKD, pihaknya akan menunggu proses hukum di KPK.

"Bukan di-pending (tunda), tapi kami menunggu proses hukum," tegasnya.

"Mau seribu laporan pun tapi kita tetap harus menempatkan hukum sebagai panglima. Proses hukum dahulu baru kita akan mengikuti proses hukum itu," imbuh anggota Komisi III DPR itu.

photo
Potensi korupsi tinggi di tengah pandemi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement