Selasa 21 Sep 2021 17:49 WIB

Muslimah Afsel Tuntut Negara Akui Pernikahan Agama (2-Habis)

Tidak diakuinya pernikahan Muslim berdampak pada hak perempuan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah Afsel Tuntut Negara Akui Pernikahan Agama (2-Habis). Ilustrasi Muslim Afrika
Foto: EPA/MIKE NELSON
Muslimah Afsel Tuntut Negara Akui Pernikahan Agama (2-Habis). Ilustrasi Muslim Afrika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Africa Check, pada 2017/2018 seorang wanita dibunuh di Afrika Selatan setiap tiga jam. Menolak pengakuan hukum untuk pernikahan yang dilakukan di bawah syariah memiliki dampak langsung pada pembatasan perceraian, hak asuh, dan hak keuangan wanita Muslim Afsel yang menjalin hubungan dengan pria yang melakukan kekerasan.

Akibatnya, anak-anak Afrika Selatan mengalami konsekuensi dengan cepat. Menurut Seeham, jika menyangkut pernikahan Muslim, masalah anak tidak pernah ditangani.

Baca Juga

Hal itu berarti mereka tidak mendapatkan perlindungan karena anak-anak itu berasal dari keluarga yang menikah dalam hal Undang-Undang Keluarga (negara), Hukum Adat atau Serikat Sipil. "Karena keadaan sosial, kita semua tahu wanita, Muslim di Afrika Selatan pertama adalah hitam. Kedua, wanita, khususnya, harus menghadapi berbagai bentuk penindasan: hitam, isu tentang kelas, gender, dan pernikahan mereka itu tidak mengikat secara hukum," ujar Seehaam.

Sifat patriarki masyarakat Afrika Selatan telah memukul wanita Muslim paling keras. Satu-satunya cara melindungi mereka adalah dengan membawa payung hukum yang luas yang melindungi perempuan yang pernikahannya diatur di bawah keyakinan Muslim.

Tantangan dari kurangnya pengakuan yang lebih luas mungkin termasuk masalah Islamofobia. Namun, alasan yang luas adalah kurangnya kemauan politik negara untuk mendorong melalui undang-undang yang mengakui pernikahan Muslim. Dalam beberapa tahun terakhir, Africa Muslim Network telah menyatakan kecewa dengan meningkatnya serangan kriminal verbal dan fisik anti-Muslim di negara tersebut.

Akan tetapi, Seehaam menyebutkan di dalam komunitas Muslim Afsel, terdapat pihak-pihak yang menginginkan status quo tentang tidak diakuinya pernikahan untuk terus berlanjut. Tidak ada kesepakatan dalam komunitas Muslim. Mereka perlu memiliki konsensus tentang apa hukum yang akan datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement