Kamis 09 Sep 2021 21:02 WIB

Antisipasi Mu, Kemenhub Susun Regulasi Perjalanan

Kemenhub menyiapkan syarat perjalanan udara yang melalui bandara internasional. 

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Mengantisipasi varian baru virus corona, Mu, Kemenhub tengah menyusun regulasi perjalanan internasional.
Foto: ANTARA/Fauzan/wsj.
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Mengantisipasi varian baru virus corona, Mu, Kemenhub tengah menyusun regulasi perjalanan internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengatur perjalanan internasional untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus corona yaitu Mu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan saat ini dalam proses menyusun regulasi perjalanan internasional. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas hal tersebut. "Nantinya akan dituangkan dalam ketentuan termasuk Surat Edaran yang mengatur syarat perjalanan internasional," kata Adita kepada Republika, Kamis (9/9). 

Baca Juga

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini pembahasan terkait regulasi tersebut masih dilakukan. Khususnya mengenai syarat perjalanan udara yang melalui bandara internasional. 

"Malam ini kami rapat untuk revisi Surat Edaran. Jadi belum final," tutur Novie. 

Sebelumnya, Kemenhub memastikan segera menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah varian baru Covid-19 yaitu varian Mu masuk ke Indonesia. Salah satunya dengan melakukan antisipasi di bandara internasional. 

"Untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, salah satunya perlu dilakukan pengendalian transportasi di simpul-simpul transportasi yang melayani rute-rute internasional yakni di bandara internasional maupun pelabuhan internasional," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/9). 

Budi memastikan Kemenhub berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Khususnya dengan Kementerian Luar Negeri, KKP Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19, dan Ditjen Imigrasi. Begitu juga dengan TNI dan Polri untuk melakukan penjagaan. Selain itu juga meminta pendapat para ahli epidemiologi dan mencari informasi tentang pengalaman negara lain.

"Koordinasi ini untuk menentukan langkah-langkah pengendalian yang diperlukan, dalam rangka mencegah masuknya varian baru Covid-19," kata Budi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement