Kamis 02 Sep 2021 04:21 WIB

TNI AL Tangkap Kapal Tanker tanpa Dokumen Sah di Batam

Kapal dengan bobot 3.224 gross tonnage (GT) memuat minyak hitam diduga limbah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Panglima Kolinlamil Laksda Arsyad Abdullah (kanan).
Foto: Dispen Kolinlamil
Panglima Kolinlamil Laksda Arsyad Abdullah (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal tanker berbendera Panama tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Tolop, Batam, Kepulauan Riau. TNI AL menangkap MT Zodiac Star tersebut karena diduga melakukan pelanggaran di Perairan Indonesia.

"Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam," kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (1/9).

Baca Juga

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Lanal Batam langsung mengirimkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau. KAL Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. Kemudian, menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap MT Zodiac Star.

"Dari pemeriksaan awal diketahui kapal berbendera Panama MT Zodiac Star dengan bobot 3.224 gross tonnage (GT) memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak kurang lebih 4.600 Ton tanpa dilengkapi dokumen," kata dia.

Arsyad menuturkan, MT Zodiac Star diawaki oleh 19 orang, termasuk nakhoda berinisial DF. Adapun, 18 di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.

Ia menyebut, kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearance), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan. Kapal ini juga hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa.

Atas pelanggaran tersebut, MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. “Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” tutur Laksda TNI Arsyad Abdullah.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada nakhoda MT Zodiac Star, yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearance) melanggar Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kapal yang mengangkut barang berbahaya  dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan tiga dokumen, yakni exemption certificate,  international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Arsyad menegaskan, TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum. Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama ini menurut dia, merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

"TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement