Jumat 20 Aug 2021 11:20 WIB

Kemenkumham Didesak Buka Nama Remisi Koruptor

ICW mempertanyakan dasar remisi untuk Djoko Tjandra yang jadi buron 11 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Hukum dan HAM membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan. Tidak hanya itu, Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.

"Misalnya, ketika terpidana menjadi justice collaborator, maka pertanyaannya, kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Terlebih, sambung Kurnia, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan, disebutkan sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi umum, dua diantaranya, Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya," ujar Kurnia.

Jika benar, sambungnya, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.

Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator. Tidak hanya dua terpidana itu, beredar pula informasi perihal pemberian remisi umum kepada terpidana Djoko S Tjandra

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata dia.

ICW mengingatkan, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. "Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham," tegas Kurnia.

Sebanyak 210 narapidana perkara korupsi mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8). Sebanyak 206 mendapatkan pengurangan masa hukuman dan empat narapidana langsung bebas menghirup udara segar. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” kata Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement