Senin 16 Aug 2021 20:40 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Menurut Luhut, PPKM masih akan terus diberlakukan hingga kondisi semuanya stabil.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: dok. Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus. Perpanjangan PPKM tetap diberlakukan, meski angka kasus positif Covid-19 semenjak PPKM menurun 76 persen.

Luhut menjelaskan, penurunan kasus aktif sejak tanggal 15 juli yang merupakan kasus tertinggi juga turun 53 persen hingga 16 Agustus. Meski tren penularan dan kasus aktif sudah menurun tetapi Luhut menjelaskan,PPKM masih akan terus diberlakukan hingga kondisi semuanya stabil.

Baca Juga

"Kasus terkonfirmasi positif sudah turun 76 persen. Hanya saja, PPKM ini akan terus dilaksanakan sampai dengan kondisi yang mendekati normal. Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap pekannya," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Luhut pun menjelaskan, hingga saat ini mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali sebagian besar sudah kembali ke kondisi normal. Namun, karena evaluasi terus dilakukan maka PPKM terus diberlakukan hingga 23 Agustus mendatang.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM sepekan ke depan terdapat

tambahan kabupaten dan kota yang masuk ke Level 3 sebanyak delapan kabupaten dan kota. Sehingga, total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten dan kota.

"Jika situasi Covid-19 semakin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, di mana level 2 dan 1 nantinya mendekati situasi kehidupan new normal. Karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap pekan sehingga perubahan situasi dapat direspons secara cepat," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement