Kasus pungli Bansos di Kabupaten Tangerang terungkap setelah Mensos Risma turun langsung menemui penerima Bansos. Dalam pengakuan warga, ternyata di Kabupaten Tangerang ditemukan pendamping sosial yang memanfaatkan jasa penarikan Bansos melalui ATM penerima. Namun, besaran uang Bansos yang diserahkan dikurangi dari jatah yang ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan pungli yang dilakukan oknum pendamping sosial ini mengambil jatah penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang pengambilannya melalui Bank Himbara. Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini.
Selain itu, diakui Bahrudin, ada temuan lanjutan yang saat ini sedang diselidiki. Dimana masih ada delapan prang oknum pendamping sosial yang melakukan pungli yang sama dari 4 desa yang ada di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Adapun jumlah kerugian uang yang tidak disalurkan itu, untuk 4 Desa ini sebesar Rp 800 juta. Uang sebesar itu diambil dari kedua tersangka ini. Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam Bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu, itu sekitar Rp 3,5 miliar, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," paparnya.