Sabtu 31 Jul 2021 20:36 WIB

BPOM Diminta Kasih Label Peringatan Galon Isi Ulang

galon guna ulang yang terbuat dari polikabonat banyak mengandung zat BPA

Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali meminta BPOM untuk segera memberikan peringatan kepada konsumen. Peringatan itu ditujukan buat galon guna ulang dan kemasan makanan serta minuman plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA).

Permintaan tersebut disampaikan kembali ketika mengambil momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli silam.  Arist berharap dengan adanya palabelan ini dapat membuat bayi, balita dan janin tidak lagi mengonsumsi air yang berasal dari wadah galon guna ulang.

Menurut dia, galon guna ulang yang terbuat dari polikabonat banyak mengandung zat BPA yang dapat bermigrasi dan tercampur dengan air.

“Label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan galon guna ulang untuk melindungi masa depan bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil agar tidak terpapar zat berbahaya,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/7).

Arist mengatakan dDi sejumlah negara seperti Belgia pada 2012, Swedia (2012), Prancis (2012), Kanada (2012), Denmark (2013) dan pada 2018 melalui lembaga internasional SGS telah mengeluarkan kompilasi regulasi dunia perihal pelarangan BPA yang kontak dengan keamanan pangan.

“Di tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan pembekalan kesehatan rumah tangga, salah satunya botol balita dan bayi yang harus ada sertifikat bebas BPA,” jelasnya.

Arist mengatakan negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia, sebenarnya telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA. Pelarangan ini dilakukan untuk bahan yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat yang dipergunakan untuk konsumen konsumsi bayi, balita dan janin.

“Contoh, seperti botol bayi harus free BPA. Ini karena galon guna ulang atau galon isi ulang yang terbuat dari polikarbonat jelas mengandung BPA, sementara banyak ibu-ibu membuat susu dari air yang diambil dari galon isi ulang maka Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM memberikan label peringatan konsumen,” ujarnya.

Sebagai regulator, kata Arist, Komnas Perlindungan Anak memiliki kewenangan untuk meminta dan mendesak BPOM segera memberikan label peringatan terhadap galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia.

“Terutama pada galon isi ulang dengan kode daur ulang 7 perihal peringatan konsumen,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement