jatimnow.com - Pernikahan yang digelar di KUA Kecamatan Sooko, Ponorogo tidak dihadiri oleh mempelai pria yang tengah menjalani perawatan setelah dinyatakan positif Covid-19.
Pernikahan Soni Ali Widayat dan Endang Lestari, ijab kabulnya dilakukan wakil dari mempelai pria.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 11, apabila calon suami berhalangan hadir bisa membuat surat kuasa dan bermaterai diketahui kepala KUA," kata penghulu, Meky Hasan Tachtarudin, Kamis (29/7/2021).
Dia mengaku jika mempelai pria diwakili oleh saudara pihak mempelai wanita. Serta di akhir ijab kabul ada pernyataan pernikahan ini bukan untuk dirinya melainkan atas nama orang yang diwakili.
"Yang mewakili itu juga menyatakan diri ijab kabul bukan untuk dirinya. Jadi tidak ada masalah," kata Meky.
Dia memastikan tidak mungkin dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya prosesi ini tidak hanya diketahui oleh KUA namun juga Pemerintah Desa (Pemdes).
"Mereka mempelai juga sudah rapat dan telah diperiksa dokumennya," terang dia.
Menurutnya, cara yang ditempuh sudah sah secara agama dan negara. Sehingga mempelai pria sembuh dari Covid-19 nanti tidak perlu melakukan ijab kabul ulang.
"Prosesi ijab kabul pada Senin (26/7) lalu itu sah, jadi tidak perlu diulang," papar Meky.
Meky menyebut peritiwa ini bisa menjadi pembelajaran, agar para penghulu mencarikan jalan keluar jika calon pengantin positif Covid-19 bisa diwakilkan.
"Ini bisa jadi pembelajaran bersama, jika ditemukan kasus serupa sebagai KUA bisa mencarikan solusi bagi pengantin, jangan dibatalkan, kan namanya menikah persiapan banyak," tandas Meky.