REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Ahad (25/7). Aturan ini sebagai payung hukum perpanjangan PPKM mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri 24/2021, pemerintah membuat dua pengaturan pelaksanaan PPKM wilayah Jawa-Bali berdasarkan kriteria situasi pandemi, yakni level 3 dan level 4. Seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta masuk level 4, sedangkan kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali ada yang masuk ke level 3 atau level 4.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 oleh menteri kesehatan. Ada pengaturan PPKM yang berbeda maupun yang sama-sama diterapkan pada daerah dengan level 3 dan 4.
Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.
Level 4: diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Level 3: diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
Level 4: ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Level 3: dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Tempat ibadah
Level 4: tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Level 3: dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.
Transportasi umum
Level 4: diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Level 3: diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Resepsi pernikahan
Level 4: ditiadakan sementara
Level 3: dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sementara pengaturan yang sama untuk level 3 dan level 4 antara lain:
Restoran, rumah makan, atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00. Pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.
Fasilitas umum seperti taman umum dan tempat wisata umum ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan perjalanan domestik tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Masyarakat tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker. Bagi kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam Inmendagri 25/2021 tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan cakupan wilayah.