jatimnow.com - Seorang wanita muda yang mengendarai motor diamankan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim setelah masuk ke Jalan Tol Pasar Turi, Surabaya, Jumat (16/7/2021).
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan wanita itu adalah Firli (25). Dia mengendarai motor Honda Scoopy bernopol L 4497 EX.
"Awalnya masuk melalui Gerbang Tol Pasar Turi. Kemudian mengarahkan motornya naik ke atas dan berputar menuju Semanggi ke arah Tanjung Perak. Saat diperiksa anggota, dia mengaku hendak pulang ke daerah Karangpilang namun tidak hafal jalan," terang Dwi.
"Dia juga mengaku mengantuk karena semalam tidak tidur," tambahnya.
Dwi juga mengatakan bahwa saat diamankan Firli tidak mengenakan helm dan juga masker. Selain itu, wanita muda tersebut juga tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Oleh anggota diberikan tindakan tilang supaya memberi efek jera. Untuk barang bukti motor diamankan di kantor PJR Induk Jatim II," tandasnya sambil menyebut pelanggar dijerat Pasal 287 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.