Kamis 15 Jul 2021 18:54 WIB

Ekonomi Digital Diprediksi Tumbuh Delapan Kali Lipat

Pertumbuhan ekonomi digital diperkirakan tumbuh Rp 632 triliun jadi Rp 4.531 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pekerja menunjukkan bahan kain batik Lebak yang dipasarkan melalui daring, (ilustrasi). Ketua Umum Aspmintel Gusandi Sjamsudin mengatakan, pertumbuhan ekonomi digital diperkirakan akan tumbuh delapan kali lipat dari Rp 632 triliun menjadi Rp 4.531 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS
Pekerja menunjukkan bahan kain batik Lebak yang dipasarkan melalui daring, (ilustrasi). Ketua Umum Aspmintel Gusandi Sjamsudin mengatakan, pertumbuhan ekonomi digital diperkirakan akan tumbuh delapan kali lipat dari Rp 632 triliun menjadi Rp 4.531 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jaringan menara telekomunikasi. Hal ini sebagai landasan ekonomi digital nasional. Ketua Umum Aspmintel Gusandi Sjamsudin mengatakan, pertumbuhan ekonomi digital diperkirakan akan tumbuh delapan kali lipat dari Rp 632 triliun menjadi Rp 4.531 triliun.

"E-commerce akan memerankan peran yang sangat besar sebesar 34 persen atau setara dengan Rp 1.900 triliun,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (15/7).

Menurutnya pada 2030 B2B (business-to- business) juga diperkirakan tumbuh kurang lebih 13 persen atau setara Rp 763 triliun, health-tech diperkirakan akan menjadi Rp 471,6 triliun atau tumbuh sekitar delapan persen. PDB Indonesia diperkirakan tumbuh dari Rp 15.400 triliun menjadi Rp 24 ribu triliun pada 2030.

“Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital besar yang diperhitungkan di pasar global, pemerintah sangat perlu melakukan banyak penyesuaian terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur nasional,” ucapnya.

Gusandi menyebut pembangunan infrastruktur darat dan laut, namun infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi digital juga perlu dukungan dari pemerintah. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Omnibus Law dalam bentuk Undang-undang Cipta Kerja.

“Semakin berkembang dan meningkatnya aktivitas ekonomi yang berbasis digital di negeri ini akan berdampak pada peningkatan penggunaan trafik data, sehingga membutuhkan kapasitas data yang lebih besar lagi,” ucapnya.

Menurutnya kehadiran menara telekomunikasi tanpa disadari telah berjasa dalam memenuhi kebutuhan layanan data seluler dan menjamin adanya konektivitas sebagai unsur utama dalam kegiatan ekonomi digital. Menara telekomunikasi menjadi syarat utama agar sinyal yang dipancarkan perangkat Base Transceiver Station (BTS) dapat menjangkau masyarakat seluas-luasnya.

“Saat ini ada dua bentuk infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi digital yang telah dirasakan oleh masyarakat. Bentuk yang pertama adalah ekonomi digital yang berbasis konektivitas teknologi selular (mobile) yang dimanfaatkan oleh para pelaku mobile e-commerce karena jangkauan sinyal layanan jaringan yang lebih luas yang terpancar melalui menara-menara telekomunikasi. Bentuk aktivitas ekonomi digital yang kedua adalah yang berbasis konektivitas internet statis seperti WiFi, broadband internet, dan sebagainya,” ungkapnya.

Maka itu menurutnya dibutuhkan dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi diharapkan, baik dari segi regulasi yang disederhanakan hingga sosialisasi ke masyarakat. “Hal ini akan pentingnya kehadiran menara telekomunikasi untuk mendukung tumbuhnya industri ekonomi digital yang efisien dan merata diseluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement