Selasa 22 Jun 2021 14:32 WIB

Lonjakan Kasus Karena Masyarakat Tak Patuhi Larangan Mudik

kebijakan PPKM mikro yang telah berlaku sejak awal Februari lalu cukup efektif

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon penumpang KA Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar mengantre menaiki kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Usai peraturan larangan mudik lebaran 2021 berakhir, sebanyak 39 ribu tiket kereta api jarak jauh terjual untuk keberangkatan pada Kamis (20/5).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah calon penumpang KA Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar mengantre menaiki kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Usai peraturan larangan mudik lebaran 2021 berakhir, sebanyak 39 ribu tiket kereta api jarak jauh terjual untuk keberangkatan pada Kamis (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lonjakan tajam kembali terjadi dan bahkan telah mencapai angka tertingginya selama pandemi pada Senin (21/6) kemarin. Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto, kenaikan tajam pasca libur lebaran ini disebabkan karena masyarakat tak mematuhi aturan yang berlaku.

"Karena sebagian kecil masyarakat tidak mengindahkan larangan mudik, maka penularan kembali tinggi seperti saat ini, di samping karena faktor varian baru," kata Hery saat dihubungi, Selasa (22/6).

Ia menjelaskan, kebijakan PPKM mikro yang telah berlaku sejak awal Februari lalu cukup efektif dalam menekan angka kasus aktif dari 176 ribu menjadi 87 ribu pada pertengahan Mei. Hery juga menyebut, perpanjangan PPKM mikro melalui intruksi Mendagri no 13/2021 secara jelas mengatur pembatasan kegiatan masyarakat.

"Perpanjangan PPKM yang mulai berlaku sejak 15 Juni sebenarnya secara konkrit mengatur prosedur standar yang rigid dalam mengatur pembatasan kegiatan masyarakat," ucapnya.

Namun, agar kebijakan berjalan efektif maka harus dijalankan secara konsisten dan dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat. "Tantangan sekarang adalah menjalankan itu secara konsisten, dan kolaboratif antara semua pihak, termasuk masyarakat," kata dia.

Terkait adanya usulan agar dilakukan kebijakan lockdown, Hery meminta agar kebijakan lockdown tak dipertentangkan dengan kebijakan PPKM mikro. Sebab, kedua kebijakan tersebut dinilainya memiliki substansi yang sama, yakni pembatasan sosial."Dalam PPKM mikro bila dalam 1 RT ada 5 rumah atau lebih terpapar juga wajib dilakukan lockdown," jelas Hery.

Untuk diketahui, angka penambahan kasus Covid-19 harian kembali memecahkan rekor. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan ada 14.536 kasus baru pada Senin (21/6) kemarin. Angka ini sekaligus tertinggi sepanjang pandemi melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement