Senin 21 Jun 2021 13:44 WIB

Satgas: Presiden Perintahkan Fokus Pendisiplinan Prokes

Sosialisasi diintensifkan kepada individu, komunitas, instansi dan masyarakat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Ganip Warsito. mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berkonsentrasi dalam mendisiplinkan protokol kesehatan 3M di masyarakat. (ilustrasi)
Foto: Dok Puspen TNI
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Ganip Warsito. mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berkonsentrasi dalam mendisiplinkan protokol kesehatan 3M di masyarakat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berkonsentrasi dalam mendisiplinkan protokol kesehatan 3M di masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 menyusul terus melonjaknya kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

"Saya selaku Kasatgas mendapat perintah dari Bapak Presiden untuk konsentrasi pada pendisiplinan protokol kesehatan 3M dengan tindakan lapangan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers, Senin (21/6).

Baca Juga

Ganip mengungkap, Satgas saat ini sudah berkolaborasi dengan Panglima TNI, Kapolri dan Kementerian Kesehatan untuk mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan dan mencuci tangan. Sosialisasi diintensifkan kepada individu, komunitas, instansi dan masyarakat.

Ganip menyebut, TNI dan Polri juga sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel pada daerah zona merah yaitu 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.

Ia mengungkapkan, yang menjadi sasaran adalah aktivitas dari individu, komunitas, instansi dan masyarakat di lokasi-lokasi di tempat-tempat yamg menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. "Seperti di fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, di mal dan tempat-tempat wisata," ungkapnya.

Selain itu, Satgas juga melakukan optimalisasi kegiatan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima TNI dengan melaksanakan empat fungsi PPKM mikro, dalam pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan.

"Kita melakukan pembatasan dan mengurangi mobilitas dari hulu penanganan Covid-19 yaitu adalah pelaksanaan program PPKM Mikro," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement