Senin 29 Mar 2021 06:40 WIB

Penyelenggara PSU Disesuaikan Putusan MK

KPU daerah diminta segera rasionalisasi anggaran untuk pemungutan suara ulang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 dinilai akan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, rekrutmen penyelenggara ad hoc, yang harus dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perkara sengketa hasil pilkada. "PSU di 15 daerah ada tantangan rekrutmen penyelenggara yang berbeda-beda," ujar peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement