Penjelasan:
Benarkah perlu penyesuaian identitas vaksinasi dengan identitas diri di paspor? Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menampik kabar tersebut. Menurut dia, tidak ada kebijakan tersebut dari imigrasi sejauh ini.
‘’Kami tidak mengeluarkan regulasi tentang itu,’’ ujar dia kepada Republika, Selasa (9/3).
Ketika ditanya apakah ke depan ada rencana penyesuaian identitas dengan program vaksinasi, ia juga menampiknya. Menurutnya, imigrasi tidak akan mengurus hal spesifik tersebut.
Ahmad menambahkan, ketentuan terbaru dari imigrasi menyoal lintas wilayah masih sama dengan surat edaran Februari lalu. Yakni, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0331.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ketentuan lalu lintas WNA berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Syarat itu, sebagaimana tercantum dalam huruf F angka 2 (a); 2. Persyaratan administratif dan pengecualian bagi orang asing yang dapat masuk wilayah Indonesia.
Secara umum, berikut adalah beberapa pihak yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
1. Visa Dinas
2. Visa Diplomatik
3. Visa Kunjungan
4. Visa Tinggal Terbatas
5. Izin Tinggal Dinas
6. Izin Tinggal Diplomatik
7. Izin Tinggal Terbatas
8. Izin Tinggal Tetap
9. Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya
10. Orang asing pemegang KPP APEC
11. Pelintas batas tradisional
12. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau
mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga
Rating:
Nama di surat vaksinasi harus sesuai dengan nama di paspor adalah tidak benar.