Kamis 04 Mar 2021 08:49 WIB

Membangun Karakter Bangsa tanpa Miras

Bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang berkarakter pemabuk dan pengkhayal.

Karikatur opini Investasi Miras
Foto:

Memang di tengah kondisi pandemi yang membuat keadaan ekonomi bangsa semakin memburuk, investasi ekonomi sangatlah dibutuhkan guna memulihkan keadaan. Namun, jika suatu kebijakan tidak dirumuskan secara hati-hati dan tidak melihat berbagai aspek lainnya secara utuh, maka justru akan menjadi kontraproduktif dan menjadi bumerang bagi akselerasi program-program pembangunan ke depannya.

Di samping itu, dalam merumuskan suatu aturan hukum pun, pemerintah harus melihat living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai agama yang hidup dan berkembang di masyarakat harus sangat diperhatikan oleh pemerintah dalam membentuk suatu aturan hukum. Terlebih bangsa Indonesia ialah bangsa yang didirikan para pendiri bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai moral dan karakter yang berlandaskan nilai keagamaan sebagaimana tercantum dalam sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang berkarakter pemabuk dan pengkhayal. Untuk itu, demi menjalankan amanat dan wasiat para pendiri bangsa serta menjaga marwah bangsa ini, pemerintah diharapkan segera menerbitkan Peraturan Presiden yang baru guna merevisi ketentuan investasi miras dalam Lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021.

Ke depan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menutup celah investasi industri miras ataupun peredaran miras di Indonesia melalui berbagai aturan yang ketat dan tegas. Dengan demikian, upaya ini sangatlah penting guna menyelamatkan bangsa dan negara dari rusaknya moralitas generasi muda akibat miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement