Selasa 02 Mar 2021 13:41 WIB

Eks Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

Nicolas Sarkozy, dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi.

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Dwi Murdaningsih
Mantan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy.
Foto: AP
Mantan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy.

IHRAM.CO.ID, PARIS — Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi. Dia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dengan penangguhan dua tahun.

"Pelanggaran ini merusak kepercayaan publik dan menuntut tanggapan hukuman yang tegas," kata hakim yang mendengarkan kasus tersebut, Selasa (2/3).

Baca Juga

Sarkozy, yang menjadi presiden Prancis sejak 2007 hingga 2012, dihukum karena mencoba menyuap hakim Gilbert Azibert dengan menawarinya jabatan tertinggi di Monako. Hal itu, sebagai imbalan atas informasi tentang penyelidikan terhadap partai politik Republik Sarkozy.

Diketahui, Sarkozy memiliki saluran telepon rahasia yang hanya digunakannya untuk menghubungi Azibert dan mantan pengacara pemimpin Thierry Herzog. Penyelidik telah "menyadap" saluran telepon ini.

Herzog dan Azibert juga dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman yang sama. Sebagai informasi, Sarkozy bukanlah presiden Perancis pertama yang dinyatakan bersalah atas apa yang dikenal sebagai affaires des ecoutes.

Pendahulunya Jacques Chirac dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut pada tahun 2011 tetapi dijatuhi hukuman percobaan. Sarkozy secara luas sempat diperkirakan akan melawan Emmanuel Macron dalam pemilihan presiden tahun depan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement