Menurut Kordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Dadi Gunawan mengatakan, melalui kegiatan padat karya pembangunan infrastruktur permukiman di wilayah permukiman kumuh perkotaan tersebut diharapkan dapat mempercepat pengurangan luas permukiman kumuh. "Selain itu, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau MBR dilokasi permukiman kumuh tersebut," katanya.
Program Kotaku, kata dia, merupakan langkah Strategis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur Jenderal Cipta Karya guna mengimplemtasikan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam upaya mewujudkan Kota Layak Huni dan Berkelanjutan.
Adapun Kotaku diarahkan untuk : (1) Menurunnya luas permukiman kumuh; (2) Mewujudkan kolaborasi penanganan Kawasan permukiman kumuh dari berbagai stakeholders; (3) Penataan Kawasan permukiman kumuh melalui penyediaan infrastruktur permukiman yang diprioritaskan pada peningkatan akses air minum dan sanitasi serta merubah wajah kawasan; dan (4). Mendorong pemerintah daerah dalam penerapan regulasi terkait prilaku hidup bersih dan sehat.