Selasa 23 Feb 2021 00:15 WIB

12 Selebgram Langgar Prokes Covid-19 Didenda

Selebgram diharap bisa mengedukasi masyarakat soal protokol kesehatan Covid-19.

Instagram. Ilustrasi
Foto: Webster2703 via Pixabay
Instagram. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Sebanyak 12 orang selebritas instagram (selebgram) didenda karena terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan videonya viral di sosial media. Denda diberikan oleh Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro di Gowa, Senin (22/2), mengatakan, penjatuhan sanksi administrasi kepada 12 selebgram itu sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.

"Mereka terjaring dan melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi administrasi dilakukan usai video beberapa detik belasan selebgram viral di media sosial tidak menerapkan prokes di salah satu penginapan di dataran tinggi Malino, Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu. 

Alimuddin Tiro mengaku dirinya menindak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda Prokes Covid-19 tersebut. Yakni memberikan denda administrasi dan melakukan swab.

"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu per orang," katanya.

Adapun beberapa selegram yang hadir yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, dan Sultan Ramadhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement