Senin 15 Feb 2021 20:45 WIB

The Jungle Waterpark Bogor Disegel Akibat Pelanggaran Prokes

The Jungle Waterpark disegel dan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta..

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan. (FOTO : ARIF FIRMANSYAH/ANTARA)

Anggota Babinsa dan Satgas COVID-19 Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan. (FOTO : ARIF FIRMANSYAH/ANTARA )

Anggota Polresta Bogor Kota bersama Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan. (FOTO : ARIF FIRMANSYAH/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021).

Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement