Jumat 22 Jan 2021 19:30 WIB

Tren Pengabulan PK Koruptor, MA Ungkap Tiga Alasan Ini

Ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan korting PK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.
Foto:

Alasan kedua, kata dia, yakni pemohon PK merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan kepada pemohon tersebut. Salah satu contohna, adalah pemohon merasa keberatan karena hukuman yang diterima pemohon lebih berat. Padahal, dia hanya berperan membantu. 

"Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan. Artinya, tidak sama dengan pelaku pemeran utama," jelasnya.

Yang ketiga, bisa ada alasan-alasan lain yang masuk independensi hakim, soal rasa keadilan. Sebab, menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan suatu seni. "Suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain lain," tambahnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, putusan demi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi.

Menurut ICW, setidaknya ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan korting PK. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. 

"Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja, " kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement