Selasa 12 Jan 2021 14:51 WIB

Prostitusi Online Anak di Apartemen Green Pramuka Terungkap

Anak berinisial AD dipaksa menjadi pekerja prostitusi lewat aplikasi Michat.

Rep: Febryan. A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Prostitusi online.    (ilustrasi).  Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya.
Foto:

AD pun menjadi pekerja seks. Namun ia merasa tak terima karena sudah ditipu dan juga merasa tertekan karena terus dipaksa melakukan hubungan badan dengan sejumlah pria. AD lantas memutuskan untuk kabur dan akhirnya berhasil pulang ke rumahnya pada 17 Desember 2020. 

Burhanuddin mengatakan, dalam kasus ini, telah ditetapkan delapan orang tersangka. Tiga tersangka telah ditangkap, yakni SDQ, SE, dan GP. 

Lima lainnya masih buron. Mereka adalah pria berinisial AM yang berperan menjemput dan memasarkan AD; lalu perempuan berinisial MTW yang berperan memasarkan, membujuk, dan melakukan kekerasan; serta perempuan berinisial FR yang berperan membujuk dan memasarkan. Selanjutnya perempuan RND yang berperan memasarkan; serta perempuan SRL yang berperan membujuk serta memasarkan. 

Burhanuddin menyebut, modus operandi para tersangka adalah mengeksploitasi atau mengambil keuntungan dengan menjual anak/korban kepada pria hidung belang. "Dari transaksi yang ada, pelaku ini mendapat komisi Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Uang hasil transaksi itu juga diambil untuk sewa kamar," ungkap dia. 

Akibat perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 76  huruf i UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta 

Ketiga, Pasal 293 KUHP yang berbunyi "barang siapa yang mata pencahariannya itu biasanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000". 

Keempat, Pasal 506 KUHP yang berbunyi "barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan diancam dengan pidana paling lama 1 tahun". 

Kelima, Pasal pasal 333 ayat 1 KUHP yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja menahan atau merampas kemerdekaan orang lain dihukum selama-lamanya 8 tahun". Keenam, Pasal 55 KUHP tentang ancaman hukuman bagi orang yang turut  atau membantu melakukan tindak kejahatan.

BACA JUGA: Harun Yahya, Buku-Buku Agama dan Ritual-Ritual Anehnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement