Ahad 27 Dec 2020 12:49 WIB

Kepala BPH Migas Tinjau Langsung Microsite Exxonmobil

Kehadiran BPH Migas untuk memastikan Microsite Exxonmobil telah memenuhi perizinan

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bersama Tim BPH Migas meninjau langsung ke salah satu Microsite Exxonmobil di Jl. Taman Sari, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020).
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bersama Tim BPH Migas meninjau langsung ke salah satu Microsite Exxonmobil di Jl. Taman Sari, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKAMALAYA -- Pertumbuhan SPBU mini Exxonmobil atau Microsite Exxonmobil sangat pesat. Untuk skala Nasional saat ini sudah beroperasi mencapai 565 titik sedangkan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sudah berdiri 20 penyalur. Dalam rangka pengawasan lapangan, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bersama Tim BPH Migas meninjau langsung ke salah satu Microsite Exxonmobil di Jalan Taman Sari, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (26/12).

Sebagai Lembaga yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM, kehadiran BPH Migas ini memastikan Microsite Exxonmobil ini telah memenuhi kelengkapan perizinan.

Baca Juga

Koordinator Microsite Exxon wilayah Tasik, Angga, pada kesempatan tersebut menyampaikan Microsite Exxonmobil mulai beroperasi bulan Maret 2020. Omzet penjualan sekitar 150 liter per hari, dan tertinggi 200 liter per hari pada bulan April 2020. Dari 20 titik Microsite Exxonmobil di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya diantaranya ada penjualan tertinggi pada angka 250 sampai 300 liter per hari. Suplai BBM diangkut langsung dari Merak dengan mobil tangki kapasitas 5.000 liter untuk tiga lokasi setiap harinya.

photo
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bersama Tim BPH Migas meninjau langsung ke salah satu Microsite Exxonmobil di Jl. Taman Sari, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020). - (BPH Migas)

Terkait perizinan Angga menyampaikan yang ada saat ini telah dilengkapi dengan izin lingkungan, izin lokasi dan izin warga sekitar. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa juga mengimbau untuk memperhatikan ketentuan jarak dari SPBU terdekat.

"Sepuluh kilometer (km) dari SPBU terdekat, dan 5 km dari Mini SPBU," tegas Ifan. Sebab, lanjutnya, pertumbuhan SPBU mini tidak boleh mengganggu pangsa pasar SPBU yang sudah ada sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement