Selasa 22 Dec 2020 12:11 WIB

Ini Sederet Tokoh Publik Pesakitan Hirup Udara Bebas 2020

Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara.

Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto:

3. Roro Fitria

Pada 2 April 2020, selebritas Roro Fitria memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia memperoleh bebas bersyarat berkat kebijakan pemerintah tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ia ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan dia kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.

4. Romahurmuziy

Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Romahurmuziy alias Rommy, dikeluarkan dari Rutan KPKpada 29 April 2020.

Ia dikeluarkan setelah KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar mantan anggota DPR itu dikeluarkan dari rutan.

Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA, tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Rommy sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,"

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ini karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik,Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

5. Bahar Smith

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, bebas bersyarat dari LPCibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020.

Namun, diahanya sesaat menghirup udara bebas. Pada 19 Mei 2020, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut pemberian izin asimilasinya karena dia dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, diajuga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Ia kemudian dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6. Nazaruddin

Bekas Bendahara DPP Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin, keluar dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 14 Juni 2020 setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.

Pemberian cuti menjelang bebas tersebut merupakan usulan dari kepala LPSukamiskin karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.

Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet, terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena berbagai remisi yang dia peroleh selama menjalani pidana, dia dikeluarkan melalui cuti menjelang bebas.

7. Raden Brotoseno

Bekas penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia,Raden Brotoseno, yang juga suami dari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat,Angelina Sondakh,bebas murni.

Brotoseno diketahui telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.

Ia ditahan sejak 18 November 2016 dan divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.

Dalam perkara itu, dia dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement