Jumat 04 Dec 2020 22:50 WIB

Zona Merah, Indramayu Kembali Batasi Aktivitas Masyarakat

Aktivitas perniagaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Satria K Yudha
Sejumlah pengunjung menjalani tes cepat  sebelum memasuki kawasan wisata pantai Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (29/10). Rapid test yang dilakukan petugas gabungan dari Kodim 0616 Indramayu dan Dinas Kesehatan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 bagi wisatawan yang memanfaatkan libur panjang.
Foto: Dedhez Anggara/ANTARA
Sejumlah pengunjung menjalani tes cepat sebelum memasuki kawasan wisata pantai Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (29/10). Rapid test yang dilakukan petugas gabungan dari Kodim 0616 Indramayu dan Dinas Kesehatan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 bagi wisatawan yang memanfaatkan libur panjang.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu kembali berstatus zona merah (risiko tinggi) dalam level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, Pemkab Indramayu memutuskan untuk kembali membatasi aktivitas masyarakat.

Pembatasan kembali aktivitas masyarakat diambil dalam rapat evaluasi Satgas Covid-19, di Pendopo Indramayu, Jumat (4/12). Rapat dipimpin langsung Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono.

Bambang menjelaskan, pembatasan kembali aktivitas masyarakat disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perbup itu telah dikeluarkan pada 25 September 2020.

Adapun beberapa kegiatan yang dibatasi dan dipertegas, yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya juga harus kembali sesuai dengan Perbup. Secara keseluruhan, aktivitas niaga hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Indramayu menetapkan jam operasional hypermarket, department store, dan supermarket, pada pukul 10.00-21.00 WIB. Minimarket beroperasi pukul 09.00-21.00 WIB.  Toko dan kawasan pertokoan pukul 07.00-21.00 WIB. Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 WIB.

"Pembatasan ini sebagai upaya kita untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini,’’ tegas Bambang.

Selain pembatasan aktivitas masyarakat, Satgas juga telah menyiapkan 169 tempat tidur yang tersebar di berbagai rumah sakit sebagai pusat isolasi. Hal itu sebagai upaya penanganan terhadap para pasien Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement