REPUBLIKA.CO.ID, Hak Jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi terkair Pemberitaan Republika.co.id tanggal 27 November 2020: https://republika.co.id/berita/qke8z3396/kpk-siap-periksa-aliran-dana-eddy-prabowo
JAKARTA -- Sehubungan dengan pemberitaan di media online Republika.co.id yang terbit pada hari ini Jumat, 27 November 2020 dengan tajuk “KPK Siap Panggil Luhut Binsar Pandjaitan” (https://republika.co.id/berita/qke8z3396/kpk-siap-periksa-aliran-dana-eddy-prabowo), bersama ini disampaikan keberatan saya sebagai juru bicara/staf khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk Kelembagaan dan Media.
Pada Kamis, (26/11) KPK melakukan konferensi pers terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambak, usaha dan perikanan sejenis lainnya tahun 2020 yang dipimpin oleh Deputi Penindakan KPK Bapak Karyoto.
Pada saat sesi pertanyaan dengan wartawan terdapat wartawan yang bertanya dengan identitas Jamal, dengan kutipan sebagi berikut: "Dari daftar penerima izin ekspor ini, sebanyak 61 perusahaan sudah masuk, apakah 61 perusahaan ini akan dipanggil, diperiksa Pak menjadi saksi?”
Pertanyaan itu oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto dijawab sebagai berikut, “Prinsipnya begini, nanti pada saat pengembangan penyidikan tentunya kami akan menggali informasi yang berhubungan dengan data".
Kemudian pada saat konferensi pers yang pertama ditanggal 25 November terdapat pertanyaan ke KPK juga yang berisi. Apakah akan memanggil tadi, kemudian Pak Luhut itu tidak disebutkan dan ditanyakan apakah juga nanti ada pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyidikan perkara ini?
Maka Karyoto menjawab, "Terkait dengan pertanyaan dari pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan kita lihat dari materi yg kita miliki. Siapapun nanti yang terkait ya akan kita panggil karena masih banyak pihak baik dari internal KKP, maupun eksternal yang perlu at dalam kasus ini".
Namun judul pemberitaan yang kemudian ditulis oleh redaksi Republika.co.id menggunakan headline yang provokatif dimana secara terang menulis bahwa Pak Menko Luhut akan dipanggil oleh KPK.
Hal ini tentunya mengandung interpretasi yang memberikan subyektifitas dari penulis/editornya (membuat kesimpulan sendiri), dengan memilih kata yang sama sekali tidak mencerminkan kenyataan sesungguhnya, dimana tidak ada pernyataan sama sekali dari pihak KPK yang menyebutkan mengenai Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait dengan headline berita yang sudah diganti oleh pihak redaksi, namun kami menyayangkan isi terhadap berita tersebut yang masih tetap tendensius.