Jumat 30 Oct 2020 03:35 WIB

Kronologi Penangkapan Tersangka Penyuap Nurhadi  

Tim pemburu dari KPK bersama Polri memburu Hiendra sejak Februari 2020.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Lili Pinatuli Siregar
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pinatuli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sejak Februari 2020, Hiendra ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan baru berhasil ditangkap pada Kamis (29/10). 

Lili menuturkan sejak ditetapkan menjadi buron, tim pemburu dari KPK bersama Polri terus memburu Hiendra yang merupakan tersangka penyuap mantan sekretaris MA Nurhadi itu. Setelah sembilan bulan lamanya berstatus menjadi buron, Hiendra bisa ditangkap. 

Baca Juga

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Lili Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10). 

Berdasarkan informasi yang didapat, Hiendra diketahui berada di salah satu apartemen di BSD Tangerang, Banten. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (28/10), tim melakukan pemantauan dan Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen yang dihuni oleh temannya tersebut sekitar pukul 15.30 WIB.

"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," kata Lili.

Kemudian pada Kamis (29/10) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di kendaraannya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra. "Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra," tutur Lili.

Hiendra kini harus mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Sebelum menjalani penahanan, Hiendra terlebih dahulu melakukan isolasi di Rutan KPK kavling C1.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," terang Lili. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement